Kamis, 12 November 2020

uts etbis B / gasal 2020

 Nama : Silviya Rachmawati

NIM    : 01217105

Kelas  : Etika Bisnis

Uts Etika Bisnis

Apa kasusnya, siapa pelaku yang melanggar & siapa yang dirugikan, apa jenis pelanggarannya dan ulasan dasar hukum pelanggarannya, bagaimana yang seharusnya

 

1.    Pelanggaran Etika Bisnis : Pimpinan KPK Dianggap Kurang Responsif

JAKARTA — JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak responsif dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pejabat di lingkungan lembaga antirasuah itu. Kurnia Ramadhana dari Koalisi Sipol Antikorupsi mengatakan bahwa dugaan pelanggaran etik melibatkan Deputi Penindakan KPK Firli dan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.“Hingga saat ini pimpinan KPK tidak mengumumkan perkembangan pelaporan terhadap dua deputi ini. Sebagai pelapor, kami berhak mendapatkan informasi. Hal ini akan mengurangi nilai transparansi dan akuntabilitas yang selama ini dikenal di KPK,” ujarnya seusai audiensi di Gedung KPK, Jumat (3/5/2019). Karena itu, pihaknya mendesak agar para pimpinan komisi tersebut untuk memberikan respons mengenai perkembangan penanganan berbagai laporan dugaan pelanggaran etik di internal lembaga antikorupsi tersebut. Pada Oktober 2018, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendatangi KPK untuk melaporkan Firli dan Pahala Nainggolan karena diduga melanggar etik atas Peraturan KPK No 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Perbuatan Deputi Penindakan KPK ini berpotensi melanggar aturan internal, pada poin Integritas angka 12 yang menyebutkan pelarangan bagi pegawai KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang diketahui oleh penasihat atau pegawai yang bersangkutan perkaranya sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam melaksanakan tugas.. Hal yang janggal adalah perusahaan yang mengirimkan surat pada KPK tersebut tidak sedang berperkara di lembaga antikorupsi itu. Maka dapat disimpulkan bahwa surat tersebut tidak ada urgensinya untuk ditindaklanjuti oleh KPK.

Sumber : https://kabar24.bisnis.com/read/20190503/16/918475/laporan-pelanggaran-etik-pimpinan-kpk-dianggap-kurang-responsif

 

 

2.     Pelanggaran Etika Bisnis PT. Ajinomoto Indonesia

PT Ajinomoto Indonesia berdiri tahun 1969 di Jakarta. Pada tahun 1970 mendirikan pabrik pertamanya di Mojokerto-Jawa Timur dengan produk utama penyedap rasa dengan merek AJI-NO-MOTO® yang dipasarkan ke seluruh wilayah Indonesia. Pabrik kedua di Karawang didirikan pada tahun 2012 dengan tujuan memenuhi kebutuhan produk-produk bumbu masak bagi masyarakat Indonesia. Di tahun 2015, PT. Ajinomoto Bakery Indonesia resmi didirikan. Pabrik di Karawang timur dengan Japan Technology dan Japanese Staff yang berpengalaman akan mulai beroperasi di Agustus 2016. Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dilakukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang. PT Ajinomoto Indonesia merupakan produsen bumbu masak merek Ajinomoto. Berdasarkan kasus diatas dapat disimpulkan bahwa beberapa PT. Ajinomoto telah melanggar etika bisnis. Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan. Dalam hal ini perusahaan telah melanggar teori-teori etika seperti teori deontologi dan teologi. Pada teori deontologi, perusahaan telah melakukan pelanggaran menggunakan bahan yang tidak seharusnya digunakan dalam senuah produk yang bersertifikat halal, perusahaan juga melanggar tidak memenuhi pemeriksaan yang harusnya dilakukan dan perusahaan melakukan pelanggaran dalam keterbukaan bahan-bahan yang ada dalam produk serta halal atau tidak bahan yang terkandung dalam produk tersebut. Sedangkan pada teori teologi, perusahaan telah mengabaikan hak konsumen untuk dapat mengetahui komponen yang terdapat dalam produk tersebut dengan kualitas terjamin seperti kehalalan suatu bahan. Perusahaan tidak memikirkan lebih jauh dampak yang disebabkan bahan yang tidak halal untuk para konsumen yang mengaut agama Islam. Perusahaan hanya memikirkan keuntungan yang akan dicapai.

 

Sumber : http://nadyaekaputri11.blogspot.com/2019/07/pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt.html

 

3.     Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Pt. Unilever

   Dalam melaksanakan semua kegiatan, kami melakukannya dengan penuh kejujuran, integritas, keterbukaan serta menghormati hak azasi manusia, menjaga kepentingan para karyawan kami dan menghormati kepentingan sah dari para relasi kami Seluruh perusahaan Unilever dan para karyawannya berkewajiban mematuhi ketentuan hukum dan peraturan masing-masing negara di tempat mereka melaksanakan usahanya. Kami bertekad bekerjasama dengan karyawan demi mengembangkan dan memperkuat ketrampilan dan kemampuan setiap individu. Kami menghargai martabat dan hak individu untuk kebebasan berserikat dalam satu asosiasi. Kami akan memelihara terjalinnya komunikasi yang baik dengan para karyawan melalui informasi dari perusahaan dan proses konsultasi. Unilever melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan bertaraf internasional. Kami menyediakan informasi atas kegiatan kami, struktur dan situasi serta kinerja finansial kepada pemegang saham pada waktunya secara teratur dan benar. Dengan dibangunnya pabrik di perkotaan asapnya dapat mengakibatkan polusi udara sehingga menganggu kenyamanan bagi para pemakai jalan. Apabila udara telah tercemar maka akan menimbulkan penyakit seperti sesak napas. Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang.Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi hak – hak konsumen. Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai bahan, material berbahaya. Pandangan yang salah dalam menjalankan bisnis (tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan semata, bukan kegiatan social)

Sumber : https://nissaoctavia.blogspot.com/2020/03/kasus-pelanggaran-etika-bisnis-pt.html

4.   Lagi, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Etik

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan Karyoto atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan pelanggaran etik ini berkaitan dengan kasus pelanggaran etik (Operasi Tangkap Tangan) OTT UNJ beberapa waktu lalu. Berdasarkan petikan putusan Apz (Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK), diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh Firli dan Karyoto. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi. Untuk itu, berdasarkan hal di atas ICW menduga tindakan keduanya telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada 2018, ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri diketahui bertemu dengan Tuan Guru Bajang. Pelanggaran etik yang terkini adalah, Firli Bahuri terbukti menggunakan moda transportasi mewah berupa helikopter pada sekitar bulan Juni 2020. "Untuk itu, Dewan Pengawas semestinya dapat menjatuhkan sanksi lebih berat, berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

 Sumber : https://kabar24.bisnis.com/read/20201026/16/1309905/lagi-ketua-kpk-firli-bahuri-dilaporkan-atas-dugaan-pelanggaran-etik

5.   LGBT di TNI-Polri, Saat Sersan Memimpin Letnan Kolonel

Isu LGBT di kalangan Tentara dan Polisi belakangan mencuat menjadi berita di media massa dan media sosial. Hal itu bermula dari pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan. Burhan mengungkapkan ia diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar Angkatan Darat. Dalam diskusi tersebut, kata Burhan, Pimpinan TNI AD menyampaikan kepadanya telah menemukan ada kelompok-kelompok LGBT di lingkungan TNI. Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tgl 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan telegram no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit. Menurut Awi dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c, dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

Sumber : https://kabar24.bisnis.com/read/20201019/16/1306782/lgbt-di-tni-polri-saat-sersan-memimpin-letnan-kolonel
Add to Cart

0 komentar:

Posting Komentar