Nama : Silviya Rachmawati
NIM : 01217105
Kelas : Etika Bisnis
Uts Etika
Bisnis
Apa kasusnya, siapa pelaku yang melanggar & siapa
yang dirugikan, apa jenis pelanggarannya dan ulasan dasar hukum pelanggarannya,
bagaimana yang seharusnya
1. Pelanggaran Etika Bisnis : Pimpinan KPK Dianggap
Kurang Responsif
JAKARTA — JAKARTA — Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak responsif dalam
menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pejabat di lingkungan
lembaga antirasuah itu. Kurnia Ramadhana dari Koalisi Sipol Antikorupsi
mengatakan bahwa dugaan pelanggaran etik melibatkan Deputi Penindakan KPK Firli
dan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.“Hingga saat ini pimpinan KPK
tidak mengumumkan perkembangan pelaporan terhadap dua deputi ini. Sebagai
pelapor, kami berhak mendapatkan informasi. Hal ini akan mengurangi nilai
transparansi dan akuntabilitas yang selama ini dikenal di KPK,” ujarnya seusai
audiensi di Gedung KPK, Jumat (3/5/2019). Karena itu, pihaknya mendesak agar
para pimpinan komisi tersebut untuk memberikan respons mengenai perkembangan
penanganan berbagai laporan dugaan pelanggaran etik di internal lembaga
antikorupsi tersebut. Pada Oktober 2018, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi
mendatangi KPK untuk melaporkan Firli dan Pahala Nainggolan karena diduga
melanggar etik atas Peraturan KPK No 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar
Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Perbuatan
Deputi Penindakan KPK ini berpotensi melanggar aturan internal, pada poin
Integritas angka 12 yang menyebutkan pelarangan bagi pegawai KPK untuk
mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan
tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang diketahui oleh penasihat atau
pegawai yang bersangkutan perkaranya sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam
melaksanakan tugas.. Hal yang janggal adalah perusahaan yang mengirimkan surat
pada KPK tersebut tidak sedang berperkara di lembaga antikorupsi itu. Maka
dapat disimpulkan bahwa surat tersebut tidak ada urgensinya untuk
ditindaklanjuti oleh KPK.
2.
Pelanggaran
Etika Bisnis PT. Ajinomoto Indonesia
PT Ajinomoto
Indonesia berdiri tahun 1969 di Jakarta. Pada tahun 1970 mendirikan pabrik
pertamanya di Mojokerto-Jawa Timur dengan produk utama penyedap rasa dengan
merek AJI-NO-MOTO® yang dipasarkan ke seluruh wilayah Indonesia. Pabrik kedua
di Karawang didirikan pada tahun 2012 dengan tujuan memenuhi kebutuhan
produk-produk bumbu masak bagi masyarakat Indonesia. Di tahun 2015, PT.
Ajinomoto Bakery Indonesia resmi didirikan. Pabrik di Karawang timur dengan
Japan Technology dan Japanese Staff yang berpengalaman akan mulai beroperasi di
Agustus 2016. Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan
nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dilakukan
dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang. PT
Ajinomoto Indonesia merupakan produsen bumbu masak merek Ajinomoto. Berdasarkan kasus diatas dapat disimpulkan
bahwa beberapa PT. Ajinomoto telah melanggar etika bisnis. Etika bisnis
merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek
yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis
dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan.
Dalam hal ini perusahaan telah melanggar teori-teori etika seperti teori
deontologi dan teologi. Pada teori deontologi, perusahaan telah melakukan
pelanggaran menggunakan bahan yang tidak seharusnya digunakan dalam senuah
produk yang bersertifikat halal, perusahaan juga melanggar tidak memenuhi
pemeriksaan yang harusnya dilakukan dan perusahaan melakukan pelanggaran dalam
keterbukaan bahan-bahan yang ada dalam produk serta halal atau tidak bahan yang
terkandung dalam produk tersebut. Sedangkan pada teori teologi, perusahaan
telah mengabaikan hak konsumen untuk dapat mengetahui komponen yang terdapat
dalam produk tersebut dengan kualitas terjamin seperti kehalalan suatu bahan.
Perusahaan tidak memikirkan lebih jauh dampak yang disebabkan bahan yang tidak
halal untuk para konsumen yang mengaut agama Islam. Perusahaan hanya memikirkan
keuntungan yang akan dicapai.
Sumber : http://nadyaekaputri11.blogspot.com/2019/07/pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt.html
3.
Kasus Pelanggaran
Etika Bisnis Pt. Unilever
Dalam melaksanakan semua
kegiatan, kami melakukannya dengan penuh kejujuran, integritas, keterbukaan
serta menghormati hak azasi manusia, menjaga kepentingan para karyawan kami dan
menghormati kepentingan sah dari para relasi kami Seluruh perusahaan Unilever dan
para karyawannya berkewajiban mematuhi ketentuan hukum dan peraturan
masing-masing negara di tempat mereka melaksanakan usahanya. Kami bertekad
bekerjasama dengan karyawan demi mengembangkan dan memperkuat ketrampilan dan
kemampuan setiap individu. Kami menghargai martabat dan hak individu untuk
kebebasan berserikat dalam satu asosiasi. Kami akan memelihara terjalinnya
komunikasi yang baik dengan para karyawan melalui informasi dari perusahaan dan
proses konsultasi. Unilever melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik dan bertaraf internasional. Kami menyediakan
informasi atas kegiatan kami, struktur dan situasi serta kinerja finansial
kepada pemegang saham pada waktunya secara teratur dan benar. Dengan dibangunnya
pabrik di perkotaan asapnya dapat mengakibatkan polusi udara sehingga menganggu
kenyamanan bagi para pemakai jalan. Apabila udara telah tercemar maka akan
menimbulkan penyakit seperti sesak napas. Undang – undang atau
peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang.Lemahnya kedudukan
lembaga yang melindungi hak – hak konsumen. Rendahnya tingkat pendidikan,
pengetahuan serta informasi mengenai bahan, material berbahaya. Pandangan yang
salah dalam menjalankan bisnis (tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan
semata, bukan kegiatan social)
Sumber : https://nissaoctavia.blogspot.com/2020/03/kasus-pelanggaran-etika-bisnis-pt.html
4.
Lagi, Ketua KPK Firli Bahuri
Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Etik
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua KPK Firli
Bahuri dan Deputi Penindakan Karyoto atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan pelanggaran etik ini
berkaitan dengan kasus pelanggaran etik (Operasi Tangkap Tangan) OTT UNJ
beberapa waktu lalu. Berdasarkan petikan putusan Apz (Plt Direktur Pengaduan
Masyarakat KPK), diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan
oleh Firli dan Karyoto. Peneliti ICW Kurnia
Ramadhana mengatakan setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran kode etik
yang terjadi. Untuk itu, berdasarkan hal di atas ICW menduga tindakan
keduanya telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c,
Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a,
Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi
Pemberantasan Korupsi. Pada 2018,
ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri diketahui bertemu
dengan Tuan Guru Bajang. Pelanggaran etik yang terkini adalah, Firli Bahuri
terbukti menggunakan moda transportasi mewah berupa helikopter pada sekitar
bulan Juni 2020. "Untuk itu, Dewan Pengawas semestinya dapat menjatuhkan
sanksi lebih berat, berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap yang
bersangkutan," ujarnya.
5.
LGBT di TNI-Polri, Saat Sersan
Memimpin Letnan Kolonel
Isu LGBT di kalangan Tentara dan Polisi belakangan
mencuat menjadi berita di media massa dan media sosial. Hal itu bermula dari
pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan
Dahlan. Burhan mengungkapkan ia diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan
Darat di Markas Besar Angkatan Darat. Dalam diskusi tersebut, kata Burhan,
Pimpinan TNI AD menyampaikan kepadanya telah menemukan ada kelompok-kelompok
LGBT di lingkungan TNI. Panglima TNI telah
menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tgl 22 Juli 2009 dan
ditekankan kembali dengan telegram no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang
menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan
seorang prajurit. Menurut Awi
dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi
Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c, dikatakan setiap anggota Polri wajib
menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan
lokal, dan norma hukum.
0 komentar:
Posting Komentar