Sabtu, 16 Januari 2021

UAS Etika Bisnis 2021

 

Silviya Rachmawati

01217105/ Manajemen B VII

UAS Etika Bisnis

 

Jawaban soal disertai dengan landasan teori!

 

1.              1. Banyaknya kasus ledakan gas LPG di berbagai tempat beberapa waktu lalu mendorong BPPT melakukan audit investigasi terhadap sistem kompor gas LPG. Penyebab kebocoran yang utama adalah masalah pada sistem katup (valve) dan ketidak sempurnaan tabung gas itu sendiri. Apa antisipasi masyarakat sebagai pengguna LPG agas tidak menjadi korban atas banyaknya kasus LPG ini?

Karena dalam menggunakan Regulator dan komponen lainnya, sebaiknya memiliki yang standar SNI. Pastikan regulator yang berfungsi mengatur tekanan gas dari tabung LPG dapat terpasang dengan benar, tekanan yang ideal pada kompor harus berada pada posisi low pressure, sehingga bisa menghindari tekanan yang melebihi kekuatan tabung agar dan dapat terhindar dari resiko meledaknya tabung gas LPG tersebut. Diakuinya, masih banyaknya para pengguna gas LPG yang belum mengetahui cara penggunaan LPG secara benar. Dia meminta pengguna gas LPG memastikan kondisi tabung dan regulatornya dalam keadaan baik dan berfungsi saat akan digunakan. Pengontrolan secara ketat, ventilasi dapur juga mendukung kenyamanan menggunakan LPG. Ventilasi dapur yang kurang juga bisa mencelakai pengguna tabung gas  untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Selain itu, dianjurkan agar kita selalu memperhatikan kondisi selang apakah retak atau tidak, selalu memeriksa hubungan selang karet saluran gas pada kompor dan regulator apakah tersambung sempurna, periksa gelang atau cincin karet karena meski ukurannya kecil perannya sangat besar dan pastikan selang masuk sedalam mungkin untuk mencegah kebocoran.

 

2.                 2.  Jamu adalah obat tradisional yang berasal dari bahan tanaman obat yang menjadi penyusun jamu tersebut, higienis (bebas cemaran) serta digunakan secara turun temurun mulai dari nenek moyang kita yang sudah terbukti khasiatnya, tetapi mengapa di indonesia masih kalah populer dengan obat-obatan konvensional? Apa yang harus dilakukan pemerintah dalam mempromosikan obat tradisional tersebut?

Dalam upaya pengawasan iklan obat dan obat tradisional secara efektif dan efisien Pemerintah diperlukan kerja sama dengan semua institusi yang terkait dengan iklan, termasuk kerja sama dengan Dinkes Provinsi dan Dinkes Kota/Kabupaten. Untuk perlindungan masyarakat dari iklan obat dan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat,        sebaiknya Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten melakukan iklan layanan masyarakat yang    sesuai kebutuhannya untuk dimuat di media lokal.

 

 

 

 

3.                  3. Kompetisi semakin ketat dan konsumen yang kian  rewel sering menjadi faktor pemicu perusahaan mengabaikan etika dalam berbisnis. Apa akibat yang ditimbulkan bila etika bisnis diabaikan? Berikan contoh realita yang terjadi di dunia bisnis!

Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industri dipasar internasional. Ini bisa terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih parah lagi bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis. Kecenderungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatinan banyak pihak. Pengabaian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan Negara

 

Contoh realita yang terjadi di dunia bisnis

Pada tahun-tahun sebelum tahun 2017, pihak uber sudah pernah digugat dengan undang-undang guncangan kecepatan. Maka ketika tiba ditahun 2017 perusahaan uber kembali mendapatkan teguran kasus dengan tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan dalam pelayanan jasanya. Tidak hanya itu namun juga ada kasus mengenai kepemimpinan Travis Kalanik yang sedang dipertanyakan, juga kasus pelanggaran-pelanggaran etika bisnis dalam penyelidikan kasus-kasus kriminal lainnya. Berikut diatas adalah penjelasan mengenai pelanggaran etika bisnis. Mulai dari pengertian, faktor, aspek, sampai dengan contoh khasus pelanggaran yang telah dilakukan organisasi/perusahaan-perusahaan besar di dunia.

 

 

4.               4.   Ada hubungan yang  sinergis  antara  etika bisnis dan laba perusahaan. Bagaimana dengan Perusahaan yang berhasil membohongi konsumennya dan berhasil meraup keuntungan yang tinggi! Apa penjelasan anda dalam memandang fenomena ini?

Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan. Keuntungan adalah hal yang pokok bagi kelangsungan bisnis, walaupun bukan merupakan tujuan satu-satunya, sebagaimana dianut pandangan bisnis yang ideal. Dari sudut pandang etika, keuntungan bukanlah halyang buruk. Bahkan secara moral keuntungan merupakan hal yang baik dan diterima. Karena Keuntungan memungkinkan perusahaan bertahan dalam usaha bisnisnya.

 

 

5.                  5. Moral yang tinggi terbukti membawa sukses perusahaan dalam jangka panjang atau sukses yang berkelanjutan. Apakan ini bukan hanya slogan saja. Adakah perusahaan yang sudah sukses menerapkan hal tersebut? Berikan contohnya.

Ya itu menurut saya hanya slogan, karena perusahaan jika ingin sukses jangka panjang pasti dia melakukan kecurangan contohnya melanggar etika bisnis agar dia mendapat keuntungan yg banyak.

 

 

6.                 6. Salah satu masalah etika bisnis adalah Suap (Bribery). Bagaimanakah praktek ini dijalankan. Bagaimana pula cara penanggulangannya?

Kasus suap merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang marak terjadi di Indonesia. Tidak hanya dalam lingkup pemerintahan, akan tetapi juga korporasi.

Beberapa contoh korporasi yang tersorot media akibat kasus suap, antara lain Perum Perikanan Indonesia (Perindo) yang jumlahnya mencapai 30 ribu dolar AS, kasus suap pada sejumlah pejabat PT Garuda terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce hingga sejumlah Rp 100 miliar, hingga kasus suap migas Pertamina Energy Services (PES) Pte.

Limited yang disinyalir bernilai hingga 2,9 juta dolar AS dari Kernel Oil terkait kegiatan perdagangan minyak mentah kepada PES di Singapura. Fakta ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW), dari 271 kasus yang berhasil ditindak pada tahun 2019, terdapat 51 kasus modus suap dengan nilai sebesar Rp. 169,5 miliar.

Dikutip dari Jurnal Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (2017), sanksi bagi korporasi yang melakukan suap hanya berupa denda dengan formulasi yang belum mencerminkan nilai keadilan dan belum mampu mensubtitusi kerugian negara.

Pernyataan ini diperkuat dengan Pasal 20 ayat 7 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pidana pokok yang dijatuhkan kepada korporasi hanyalah pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (sepertiga).

Selanjutnya pada pasal 20 ayat 1 juga menyatakan ada kemungkinan penjeratan pidana bagi korporasi pelaku. Ayat ini membuka pilihan bagi penuntutan dan penjatuhan hukuman atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, antara lain pertama pengurusnya saja, kedua korporasinya saja, ketiga pengurus dan korporasinya. Tentu regulasi terkait sanksi terhadap pelaku suap korporasi perlu ditegakkan dengan lebih tegas dan cukup memberikan efek jera bagi pelakunya.

 

 

7.                  7. Bagaimana cara menciptkakan iklim persaingan yang sehat! Berikan contoh penerapannya!

-       Ingatkan bahwa persaingan terbaik adalah dengan diri sendiri di masa lalu

 

Tidak salah jika karyawan bisnis kuliner ingin bersaing memberikan hasil kerja terbaik. Namun, berikan juga pemahaman bahwa persaingan terbaik adalah dengan diri mereka sendiri.

-       Berikan pemahaman yang tepat tentang persaingan sehat

Untuk dapat menciptakan persaingan sehat di tempat usaha, yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa setiap pekerja mendapat pemahaman yang tepat tentang persaingan sehat. Sebab, pemahaman yang salah akan persaingan atau kompetisi terutama di antara karyawan justru dapat berakibat pada permasalahan seperti konflik internal hingga ketidakmampuan mereka bekerja sama tim.

 

 

 

 

8.                 8.  Bahaya rokok bagi kesehatan memang sudah dicantumkan dalam bungkus rokok yang dijual dipasaran. Tetapi mengapa Produk rokok tersebut tetap laku keras dan meih menjadi salah satu penyumbang terbesar terhadap penerimaan pajak melalui cukai rokok? Jelaskan!

Karena sebagian besar masyarakat Indonesia perokok, apalagi kalau rokok menghasilkan untuk pemerintah. Pemerintah dapat uang dari hasil penjualan rokok dari bea cukai.

 

9.               9.   Masalah kelangkaan bawang putih yang memicu kenaikan harga bawang tersebut melanda Indonesia pada beberapa waktu lalu disebabkan oleh apa? Apa antisipasi Pemerintah agar tidak terjadi masalah yang sama di periode mendatang? Jelaskan!

Wakil Ketua Asosiasi Importir Umbi Lapis Indonesia, Haryanto Simarmata, membenarkan kalau penyebaran wabah corona jadi penyebab melambungnya harga bawang putih. Menurutnya, selain banyak pemasok di China yang menghentikan pasokannya, rekomendasi izin impor dari Kementerian Pertanian juga sempat mandek pasca merebaknya wabah corona

 

10.            10.  Apa Stretegi yang dilakukan Jerman, Prancis dan Indonesia untuk memerangi Korupsi. Mengapa Indonesia masih terkendala sementari di dua negara lain tersebut relatif sukses? Jelaskan!

Bundes Kriminal Amt (BKA) Jerman melaporkan bagaimana susahnya mengatasi "penyakit“ ini. Korupsi merupakan racun dalam masyarakat. Korupsi di perusahaan menghancurkan lapangan kerja dan merusak ekologi. Korupsi merupakan kanker dalam ekonomi. Kepercayaan tidak dapat dibeli. Tindak pidana adalah kelanjutan dari dakwaan. Dakwaan memberikan akibat kepada pegawai atau perorangan yang hanya dapat diselesaikan melalui orang yang berkualifikasi. Bundes Republik Deutschland tidak dapat menuntunya.

Sementara di Indonesia sendiri hukuman bisa dibeli dengan uang, Indonesia belum bisa setegas negara Jerman atau Prancis

 

 

Terimakasih dan Selamat Mengerjakan!!!

Add to Cart More Info

Rabu, 13 Januari 2021

pertemuan 14 Makalah Terstrukrur nilai2 pacasila etika bisnis

 


MAKALAH MENGENAI IMPLEMENTASI NILAI PANCASILA DALAM ETIKA BISNIS DAN PROFESI


Disusun Oleh :

SILVIYA RACHMAWATI

Nim : 01217105

Prodi : Manajemen-B

 

FAKULTAS EKONOMI & BISNIS

 UNIVERSITAS NAROTAMA

SURABAYA

DESEMBER 2020

 

 

 

 

Pengertian

     Implementasi Pancasila adalah, perwujudan nilai moral yang dijadikan sumber pembentukan norma etik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dijabarkan dalam peraturan perundangan hukum serta dijadikan pedoman dalam bertingkah dan berperilaku (Uzey, 2010).

     Secara pengertian Nilai Pancasila menurut para Alhi adalah, nilai moral yang dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Prayitno, 2009).

     Etika bisnis merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu etika dan bisnis. Istilah etika dapat diartikan sebagai suatu perbuatan standar yang mengarahkan individu dalam pembuatan keputusan. Istilah bisnis dapat diartikan sebagai suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna memperoleh keuntungan dengan cara memenuhi kebutuhan masyarakat. Praktiko (2009: 23-24)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Peran Pancasila Sebagai Sumber Etika Bisnis dan Profesi

     Menurut Prayitno (2009), Pancasila adalah sumber sumber nilai, maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

     Bangsa Indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat. TAP MPR tersebut merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.

     Rumusan tentang Etika Kehidupan Berbangsa ini disusun dengan maksud untuk membantu memberikan penyadaran tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa. Pokok-pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa.

Salah satu etika Bangsa Indonesia adalah etika ekonomi dan bisnis. Sistim ekonomi suatu negara tentunya akan mempengaruhi etika bisnis dan profesi bangsa tersebut. Indonesia pernah menganut sistim ekonomi komunis dan kapitalis yang bertentangan dengan ideologi bangsa. Kedua sistim tersebut hanya ditujukan untuk mengejar kemakmuran/kenikmatan duniawi dengan hanya mengandalkan kemampuan pikiran rasional dan melupakan tujuan tertinggi umat manusia yaitu kebahagiaan di akhirat, yang hanya dapat dicapai bila umat manusia mengakui dan menyadari keberadaan Tuhan sebagai kuatan tak terbatas (Agoes & Ardana, 2009:70).

      Sistem ekonomi Pancasila memadukan hal-hal positif yang ada pada kedua sistim ekonomi ekstrem yaitu komunis dan kapitalis, seperti yang diterangkan oleh Agoes & Ardana (2009:73). Ciri keadilan dan kebersamaan pada system ekonomi Pancasila diambil dari sistem komunis, ciri hak dan kebebasan individu diambil dari sistem kapitalis, ditambah dengan ciri ketiga yang tidak ada pada kedua sistem tersebut, yaitu kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memberikan kebebasan rakyatnya memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing. Secara teoritis, sistem ekonomi Pancasila merupakan fondasi yang paling baik dan paling sesuai untuk membangun hakikat manusia seutuhnya.

Sila ke-1: Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Menurut Prayitno (2009), nilai-nilai ke-Tuhanan sebagaimana terkandung dalam agama-agama yang dianut bangsa mengandung nilai-nilai yang mengayomi, meliputi dan menjiwai keempat sila yang lain. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, termasuk moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara dan peraturan perundang-undangan negera, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian pula dengan nilai-nilai etis dalam sila pertama harus mendasari dan menjiwai nilai etis keempat sila yang lain.

Sila pertama ini melandasi keberadaan teori etika Teonom. Menurut Agoes & Ardana (2009:52), teori ini mengatakan bahwa karakter moral manusia ditentukan secara hakiki oleh kesesuaian hubungannya dengan kehendak Allah. Perilaku manusia secara moral dianggap baik jika sepadan dengan kehendak Allah, dan perilaku manusia dianggap tidak baik bila tidak mengikuti aturan-aturan atau perintah Allah sebagaimana telah dituangkan dalam kitab suci. Ada empat persamaan fundamental filsafat etika semua agama yaitu:

·        Semua manusia mengakui bahwa umat manusia memiliki tujuan tertinggi selain tujuan hidup di dunia. Hindu menyebutnya moksa, Budha menyebutnya nirwana, Islam menyebutnya akhirat, dan Kristen menyebutnya surge.

·        Semua agama mengakui adanya Tuhan dan kekuatan tak terbatas yang mengatur alam raya ini.

·        Etika bukan saja diperlukan untuk mengatur perilaku hidup manusia di dunia, tetapi juga sebagai salah satu syarat mutlak untuk mencapai tujuan akhir umat manusia yang terpenting.

·        Semua agama mempunyai ajaran moral yang bersumber dari kitab suci masing-masing. Ada prinsip-prinsip etika yang bersifat universal dan bersifat mutlak dijumpai di semua agama, tetapi ada juga yang bersifat spesifik/berbeda dan hanya ada pada agama tertentu saja.

Sila ke-2: Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Prayitno (2009) mengatakan bahwa sila ini setidak-tidaknya memberi pengakuan bahwa manusia yang hidup di negeri ini dan merupakan warga yang sah di negeri ini diperlakukan secara adil dan beradab oleh penyelenggara negara, termasuk hak dan kebebasannya beragama. Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai bahwa suatu tindakan yang berhubungan dengan kehidupan bernagara dan bermasyarakat didasarkan atas sikap moral, kebajikan dan hasrat menjunjung tinggi martabat manusia, serta sejalan dengan norma-norma agama dan social yang teah berkembang dalam masyarakat sebelum munculnya negara. Ia juga mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap budaya dan kebudayaan yang dikembangkan bangsa yang beragam etnik dan golongan.

Sila kedua ini sesuai dengan teori etika Hak. Agoes & Ardana (2009:49) mengatakan bahwa teori Hak adalah suatu tindakan atau perbuatan dianggap baik bila perbuatan atau tindakan tersebut sesuai dengan hak asasi manusia (HAM). Teori ini sebenarnya didasarkan atas asumsi bahwa manusia mempunyai martabat yang sama. HAM didasarkan atas beberapa sumber otoritas, yaitu:

·        Hak hukum, adalah hak yang didasarkan atas system/yurisdiksi hukum suatu negara, dimana sumber hukum tertinggi adalah UUD negara tersebut.

·        Hak moral, dihubungkan dengan pribadi manusia secara individu atau kelompok. Hak moral berkaitan dengan kepentingan individu sepanjang kepentingan itu tidak melanggar hak-hak orang lain.

·        Hak kontraktual, mengikat individu-individu yang membuat kesepakatan atau kontrak bersama dalam wujud hak dan kewajiban masing-masing pihak.

 Sila ke-3: Persatuan Indonesia

Dalam sila ini Prayitno (2009) mengatakan, sila ketiga adalah pemersatu seluruh rakyat Indonesia yang dapat dari berbagai jenis suku, agama dan ras. Di sila ketiga ini sangat berpengaruh bagi bangsa Indonesia, karena tanpa adanya pesatuan antara rakyat Indonesia, walaupun Indonesia besar dalam jumlah wilayah dan rakyat semua itu tidak akan berarti tanpa adanya persatuan antara rakyat Indonesia.

Sila ketiga ini sesuai dengan teori etika Deontologi, menurut Agoes & Ardana (2009: 47-48) teori ini mengatakan bahwa etis tidaknya suatu tindakan tidak ada kaitannya dengan tujuan, konsekuensi, atau akibat dari tindakan tersebut. Suatu perbuatan tidak menjadi baik karena hasilnya baik, alasan untuk membenarkan suatu tindakan yaitu hanya karena kewajiban untuk melaksanakan tindakan tersebut. Dalam hal ini, kewajiban moral bersifat mutlak tanpa ada pengecualian apa pun. Ini berarti bahwa pedoman yang mengatur perilaku moral manusia harus dapat menjadi hukum universal dan bahwa manusia hendaknya berperilaku sebagaimana ia menginginkan orang lain juga berperilaku yang sama.

Sila ke-4: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Prayitno (2009) berpendapat bahwa dalam sila ini terkandung nilai demokrasi:

·        Adanya kebebasan yang disertai tanggung jawab moral terhadap masyarakat, kemanusiaan dan Tuhan

·        Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia

·        Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.

·        Mengakui perbedaan pandangan dan kepercayaan dari setiap individu, kelompok, suku dan agama, karena perbedaan merupakan kodrat bawaan manusia.

·        Mengakui adanya persaamaan yang melekat pada setiap manusia dst.

·        Mengarahkan perbedaan ke arah koeksistensi dan solidaritas kemanusiaan;

·        Menjunjung tinggi asas musyawarah dan mufakat.

·        Mewujudkan dan mendasarkan kehidupan berdasarkan keadilan social.

Sila keempat ini, sama seperti sila ketiga yaitu berkaitan dengan teori etika Deontologi. Agoes & Ardana (2009:48) mengatakan bahwa kewajiban moral harus dilaksanakan demi kewajiban itu sendiri, bukan karena keinginan untuk memperoleh tujuan kebahagiaan. Dengan kata lain, kewajiban moral mutlak bersifat rasional. Dalam hidup bermasyarakat diperlukan landasan kepercayaan antara satu dengan lainnya, dan untuk menanamkan kepercayaan tersebut diperlukan kejujuran dari semua anggota kelompok. Bila tidak ada kejujuran sesama anggota kelompok, jangan harap ada kepercayaan di antara anggota kelompok tersebut, bila tidak ada kepercayaan, maka kelompok masyarakat tidak akan dapat terbentuk. Dengan contoh tersebut maka dapat disimpulkan bahwa tindakan jujur merupakan salah satu kewajiban moral yang bersifat universal.

 Sila ke-5: Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Prayitno (2009), keadilan sosial yang dimaksud harus didasarkan pada empat sila sebelumnya.

Keadilan di sini lantas mencakup tiga bentuk keadilan

·        Keadilan distributive, menyangkut hubungan negara terhadap warganegara, berarti bahwa negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam membagi kemakmuran, kesejahteraaan penghasilan negara, yang terakhir ini dalam bentuk bantuan, subsidi dan kesempatan untuk hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban yang setara dan seimbang

·        Keadilan legal, yaitu keadilan dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban warganegara terhadap negara, tercermin dalam bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara

·        Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga dengan warga lainnya secara timbal balik. Keadilan social tercermin bukan dalam kehidupan social dan pelaksanaan hukum oleh negara, tetapi juga dalam kehidupan ekonomi dan politik, serta lapangan kebudayaan dan pelaksanaan ajaran agama.

Sila kelima ini sesuai dengan teori etika Utilitarianisme. Agoes & Ardana (2009:46) menjelaskan bahwa teori ini berpendapat bahwa suatu tindakan dapat dikatakan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat. Jadi ukuran baik tidaknya suatu tindakan dilihat dari akibat, konsekuensi, atau tujuan dari tindakan itu, apakah memberi manfaat atau tidak. Teori ini mendapat dukungan luas karena mengaitkan moralitas dengan kepentingan orang banyak dan kelestarian alam. Teori ini juga memperoleh pijakannya dalam ilmu ekonomi dan manajemen dengan diperkenalkannya konsep cost and benefit dan paham stakeholders.

Implementasi Pancasila dalam Etika Bisnis dan Profesi

Berdasarkan contoh kasus pada sub bab sebelumnya, dapat diketahui bahwa terdapat beberapa pelanggaran etika bisnis yang tidak sesuai dengan implementasi Pancasila. Berikut adalah penjabarannya:

1.      Implementasi sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”

Pada beberapa kasus yang terjadi di Masyarakat misal seperti kasus korupsi pada DPR/Pejabat kepemerintahan lainnya , hal tersebut tentu bertentangan dengan ajaran semua agama yang mempunyai ajaran moral yang bersumber dari kitab suci masing-masing. Tidak ada ajaran agama yang memperbolehkan umatnya untuk melakukan korupsi, sehingga sila pertama Pancasila tidak diimplementasikan pada praktik etika bisnis dan profesi DPR/kepemerintahan lainnya.

2.      Implementasi sila kedua “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”

Implementasi sila kedua dalam etika bisnis dan profesi adalah suatu tindakan atau perbuatan dianggap baik bila perbuatan atau tindakan tersebut sesuai dengan hak asasi manusia (HAM). Teori ini sebenarnya didasarkan atas asumsi bahwa manusia mempunyai martabat yang sama. Dalam hal ini, PTUN Jakarta memutuskan tindakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR DI mengenai Pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin yang melawan hukum adalah "... Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM".

3.      Implementasi sila ketiga “Persatuan Indonesia”

Apabila DPR  terus melakukan pelanggaran etika dan tidak dapat memperbaiki kinerjanya, hal tersebut tentu dapat menimbulkan perpecahan antara pejabat DPR dengan rakyat kecil. Maka implementasi sila ketiga dapat terwujud jika DPR mengutamakan kepentingan rakyat kecil.

4.      Implementasi sila keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”

Dalam hidup bermasyarakat diperlukan landasan kepercayaan antara satu   dengan lainnya, dan untuk menanamkan kepercayaan tersebut diperlukan kejujuran dari semua anggota kelompok. Bila tidak ada kejujuran sesama anggota kelompok, jangan harap ada kepercayaan di antara anggota kelompok tersebut, bila tidak ada kepercayaan, maka kelompok masyarakat tidak akan dapat terbentuk. Maka dari itu DPR dalam menjalankan tugasnya, diwajibkan penuh rasa tanggung jawab dan kejujuran. Untuk mendapatkan kepercayaan dari rakyat DPR harus bekerja secara bersih tanpa ada korupsi dan masyarakat yang lain.

5.      Implementasi sila kelima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”

Implementasi sila kelima yaitu suatu tindakan dapat dikatakan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat. Meskipun beberapa pelanggaran kasus DPR membawa ketidak adilan bagi sebagian rakyat kecil, namun sejauh ini Bulog juga memberikan manfaat bagi rakyat secara keseluruhan. Hal ini tercermin dari tugas DPR/pejabat pemerintahan dalam kinerjanya

 

 

 

 

 

 

 

Sumber Refrensi :

https://www.seputarpengetahuan.co.id/2017/06/16-pengertian-implementasi-menurut-para-ahli.html#3_Uzey_2010

https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/10769/1%20Abdul%20Sakban.pdf?sequence=1&isAllowed=y

https://sinta.ristekbrin.go.id/assets/img/book/978_6025082801.pdf

https://core.ac.uk/download/pdf/304758325.pdf

http://eprints.uny.ac.id/17901/2/BAB%20II.pdf

http://marchellapramadhana.blogspot.com/2012/03/implementasi-nilai-pancasila-dalam.html?m=1

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54790286

 

Add to Cart More Info