MAKALAH
MENGENAI IMPLEMENTASI NILAI PANCASILA DALAM ETIKA BISNIS DAN PROFESI
Disusun
Oleh :
SILVIYA RACHMAWATI
Nim
: 01217105
Prodi
: Manajemen-B
FAKULTAS
EKONOMI & BISNIS
UNIVERSITAS NAROTAMA
SURABAYA
DESEMBER
2020
Pengertian
Implementasi Pancasila
adalah, perwujudan nilai moral yang dijadikan sumber pembentukan norma etik
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dijabarkan dalam
peraturan perundangan hukum serta dijadikan pedoman dalam bertingkah dan
berperilaku (Uzey, 2010).
Secara pengertian Nilai Pancasila menurut
para Alhi adalah, nilai moral yang dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan
norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara (Prayitno, 2009).
Etika bisnis merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu etika dan bisnis.
Istilah etika dapat diartikan sebagai suatu perbuatan standar yang mengarahkan
individu dalam pembuatan keputusan. Istilah bisnis dapat diartikan sebagai
suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual
barang dan jasa guna memperoleh keuntungan dengan cara memenuhi kebutuhan
masyarakat. Praktiko (2009: 23-24)
Peran
Pancasila Sebagai Sumber Etika Bisnis dan Profesi
Menurut Prayitno (2009), Pancasila adalah sumber
sumber nilai, maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber
pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai
pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma
etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam
bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia saat ini sudah berhasil
merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku.
Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa.
Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001
tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat. TAP MPR
tersebut merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari
nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan
bermasyarakat.
Rumusan tentang Etika Kehidupan Berbangsa
ini disusun dengan maksud untuk membantu memberikan penyadaran tentang arti
penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa. Pokok-pokok etika
dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan,
sportifitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu,
tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa.
Salah
satu etika Bangsa Indonesia adalah etika ekonomi dan bisnis. Sistim ekonomi
suatu negara tentunya akan mempengaruhi etika bisnis dan profesi bangsa
tersebut. Indonesia pernah menganut sistim ekonomi komunis dan kapitalis yang
bertentangan dengan ideologi bangsa. Kedua sistim tersebut hanya ditujukan
untuk mengejar kemakmuran/kenikmatan duniawi dengan hanya mengandalkan
kemampuan pikiran rasional dan melupakan tujuan tertinggi umat manusia yaitu
kebahagiaan di akhirat, yang hanya dapat dicapai bila umat manusia mengakui dan
menyadari keberadaan Tuhan sebagai kuatan tak terbatas (Agoes & Ardana,
2009:70).
Sistem
ekonomi Pancasila memadukan hal-hal positif yang ada pada kedua sistim ekonomi
ekstrem yaitu komunis dan kapitalis, seperti yang diterangkan oleh Agoes &
Ardana (2009:73). Ciri keadilan dan kebersamaan pada system ekonomi Pancasila
diambil dari sistem komunis, ciri hak dan kebebasan individu diambil dari
sistem kapitalis, ditambah dengan ciri ketiga yang tidak ada pada kedua sistem
tersebut, yaitu kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memberikan kebebasan
rakyatnya memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing. Secara teoritis,
sistem ekonomi Pancasila merupakan fondasi yang paling baik dan paling sesuai
untuk membangun hakikat manusia seutuhnya.
Sila
ke-1: Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Menurut
Prayitno (2009), nilai-nilai ke-Tuhanan sebagaimana terkandung dalam
agama-agama yang dianut bangsa mengandung nilai-nilai yang mengayomi, meliputi
dan menjiwai keempat sila yang lain. Segala sesuatu yang berkaitan dengan
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, termasuk moral penyelenggara negara,
politik negara, pemerintahan negara dan peraturan perundang-undangan negera,
kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa. Demikian pula dengan nilai-nilai etis dalam sila pertama harus
mendasari dan menjiwai nilai etis keempat sila yang lain.
Sila
pertama ini melandasi keberadaan teori etika Teonom. Menurut Agoes & Ardana
(2009:52), teori ini mengatakan bahwa karakter moral manusia ditentukan secara
hakiki oleh kesesuaian hubungannya dengan kehendak Allah. Perilaku manusia
secara moral dianggap baik jika sepadan dengan kehendak Allah, dan perilaku
manusia dianggap tidak baik bila tidak mengikuti aturan-aturan atau perintah
Allah sebagaimana telah dituangkan dalam kitab suci. Ada empat persamaan
fundamental filsafat etika semua agama yaitu:
·
Semua manusia mengakui
bahwa umat manusia memiliki tujuan tertinggi selain tujuan hidup di dunia.
Hindu menyebutnya moksa, Budha menyebutnya nirwana, Islam menyebutnya akhirat,
dan Kristen menyebutnya surge.
·
Semua agama mengakui
adanya Tuhan dan kekuatan tak terbatas yang mengatur alam raya ini.
·
Etika bukan saja
diperlukan untuk mengatur perilaku hidup manusia di dunia, tetapi juga sebagai
salah satu syarat mutlak untuk mencapai tujuan akhir umat manusia yang
terpenting.
·
Semua agama mempunyai
ajaran moral yang bersumber dari kitab suci masing-masing. Ada prinsip-prinsip
etika yang bersifat universal dan bersifat mutlak dijumpai di semua agama,
tetapi ada juga yang bersifat spesifik/berbeda dan hanya ada pada agama
tertentu saja.
Sila
ke-2: Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Prayitno
(2009) mengatakan bahwa sila ini setidak-tidaknya memberi pengakuan bahwa
manusia yang hidup di negeri ini dan merupakan warga yang sah di negeri ini
diperlakukan secara adil dan beradab oleh penyelenggara negara, termasuk hak
dan kebebasannya beragama. Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai
bahwa suatu tindakan yang berhubungan dengan kehidupan bernagara dan
bermasyarakat didasarkan atas sikap moral, kebajikan dan hasrat menjunjung
tinggi martabat manusia, serta sejalan dengan norma-norma agama dan social yang
teah berkembang dalam masyarakat sebelum munculnya negara. Ia juga mencakup
perlindungan dan penghargaan terhadap budaya dan kebudayaan yang dikembangkan
bangsa yang beragam etnik dan golongan.
Sila
kedua ini sesuai dengan teori etika Hak. Agoes & Ardana (2009:49)
mengatakan bahwa teori Hak adalah suatu tindakan atau perbuatan dianggap baik
bila perbuatan atau tindakan tersebut sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).
Teori ini sebenarnya didasarkan atas asumsi bahwa manusia mempunyai martabat
yang sama. HAM didasarkan atas beberapa sumber otoritas, yaitu:
·
Hak hukum, adalah hak
yang didasarkan atas system/yurisdiksi hukum suatu negara, dimana sumber hukum
tertinggi adalah UUD negara tersebut.
·
Hak moral, dihubungkan
dengan pribadi manusia secara individu atau kelompok. Hak moral berkaitan
dengan kepentingan individu sepanjang kepentingan itu tidak melanggar hak-hak
orang lain.
·
Hak kontraktual,
mengikat individu-individu yang membuat kesepakatan atau kontrak bersama dalam
wujud hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Sila
ke-3: Persatuan Indonesia
Dalam
sila ini Prayitno (2009) mengatakan, sila ketiga adalah pemersatu seluruh
rakyat Indonesia yang dapat dari berbagai jenis suku, agama dan ras. Di sila
ketiga ini sangat berpengaruh bagi bangsa Indonesia, karena tanpa adanya
pesatuan antara rakyat Indonesia, walaupun Indonesia besar dalam jumlah wilayah
dan rakyat semua itu tidak akan berarti tanpa adanya persatuan antara rakyat
Indonesia.
Sila
ketiga ini sesuai dengan teori etika Deontologi, menurut Agoes & Ardana
(2009: 47-48) teori ini mengatakan bahwa etis tidaknya suatu tindakan tidak ada
kaitannya dengan tujuan, konsekuensi, atau akibat dari tindakan tersebut. Suatu
perbuatan tidak menjadi baik karena hasilnya baik, alasan untuk membenarkan
suatu tindakan yaitu hanya karena kewajiban untuk melaksanakan tindakan
tersebut. Dalam hal ini, kewajiban moral bersifat mutlak tanpa ada pengecualian
apa pun. Ini berarti bahwa pedoman yang mengatur perilaku moral manusia harus
dapat menjadi hukum universal dan bahwa manusia hendaknya berperilaku
sebagaimana ia menginginkan orang lain juga berperilaku yang sama.
Sila
ke-4: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
Prayitno
(2009) berpendapat bahwa dalam sila ini terkandung nilai demokrasi:
·
Adanya kebebasan yang
disertai tanggung jawab moral terhadap masyarakat, kemanusiaan dan Tuhan
·
Menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia
·
Menjamin dan
memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
·
Mengakui perbedaan
pandangan dan kepercayaan dari setiap individu, kelompok, suku dan agama,
karena perbedaan merupakan kodrat bawaan manusia.
·
Mengakui adanya
persaamaan yang melekat pada setiap manusia dst.
·
Mengarahkan perbedaan
ke arah koeksistensi dan solidaritas kemanusiaan;
·
Menjunjung tinggi asas
musyawarah dan mufakat.
·
Mewujudkan dan
mendasarkan kehidupan berdasarkan keadilan social.
Sila
keempat ini, sama seperti sila ketiga yaitu berkaitan dengan teori etika
Deontologi. Agoes & Ardana (2009:48) mengatakan bahwa kewajiban moral harus
dilaksanakan demi kewajiban itu sendiri, bukan karena keinginan untuk
memperoleh tujuan kebahagiaan. Dengan kata lain, kewajiban moral mutlak bersifat
rasional. Dalam hidup bermasyarakat diperlukan landasan kepercayaan antara satu
dengan lainnya, dan untuk menanamkan kepercayaan tersebut diperlukan kejujuran
dari semua anggota kelompok. Bila tidak ada kejujuran sesama anggota kelompok,
jangan harap ada kepercayaan di antara anggota kelompok tersebut, bila tidak
ada kepercayaan, maka kelompok masyarakat tidak akan dapat terbentuk. Dengan
contoh tersebut maka dapat disimpulkan bahwa tindakan jujur merupakan salah
satu kewajiban moral yang bersifat universal.
Sila
ke-5: Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut
Prayitno (2009), keadilan sosial yang dimaksud harus didasarkan pada empat sila
sebelumnya.
Keadilan
di sini lantas mencakup tiga bentuk keadilan
·
Keadilan distributive,
menyangkut hubungan negara terhadap warganegara, berarti bahwa negaralah yang
wajib memenuhi keadilan dalam membagi kemakmuran, kesejahteraaan penghasilan
negara, yang terakhir ini dalam bentuk bantuan, subsidi dan kesempatan untuk
hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban yang setara dan seimbang
·
Keadilan legal, yaitu
keadilan dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban warganegara terhadap negara,
tercermin dalam bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam Negara
·
Keadilan komutatif, yaitu
suatu hubungan keadilan antara warga dengan warga lainnya secara timbal balik.
Keadilan social tercermin bukan dalam kehidupan social dan pelaksanaan hukum
oleh negara, tetapi juga dalam kehidupan ekonomi dan politik, serta lapangan
kebudayaan dan pelaksanaan ajaran agama.
Sila
kelima ini sesuai dengan teori etika Utilitarianisme. Agoes & Ardana
(2009:46) menjelaskan bahwa teori ini berpendapat bahwa suatu tindakan dapat
dikatakan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat.
Jadi ukuran baik tidaknya suatu tindakan dilihat dari akibat, konsekuensi, atau
tujuan dari tindakan itu, apakah memberi manfaat atau tidak. Teori ini mendapat
dukungan luas karena mengaitkan moralitas dengan kepentingan orang banyak dan
kelestarian alam. Teori ini juga memperoleh pijakannya dalam ilmu ekonomi dan
manajemen dengan diperkenalkannya konsep cost and benefit dan paham
stakeholders.
Implementasi Pancasila dalam Etika Bisnis dan
Profesi
Berdasarkan
contoh kasus pada sub bab sebelumnya, dapat diketahui bahwa terdapat beberapa
pelanggaran etika bisnis yang tidak sesuai dengan implementasi Pancasila.
Berikut adalah penjabarannya:
1. Implementasi
sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pada beberapa kasus yang terjadi di Masyarakat
misal seperti kasus korupsi pada DPR/Pejabat kepemerintahan lainnya , hal
tersebut tentu bertentangan dengan ajaran semua agama yang mempunyai ajaran
moral yang bersumber dari kitab suci masing-masing. Tidak ada ajaran agama yang
memperbolehkan umatnya untuk melakukan korupsi, sehingga sila pertama Pancasila
tidak diimplementasikan pada praktik etika bisnis dan profesi DPR/kepemerintahan
lainnya.
2. Implementasi
sila kedua “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”
Implementasi
sila kedua dalam etika bisnis dan profesi adalah suatu tindakan atau perbuatan
dianggap baik bila perbuatan atau tindakan tersebut sesuai dengan hak asasi
manusia (HAM). Teori ini sebenarnya didasarkan atas asumsi bahwa manusia
mempunyai martabat yang sama. Dalam hal ini, PTUN Jakarta memutuskan tindakan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR DI
mengenai Pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin yang melawan hukum adalah "...
Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR
RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM
berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan
untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada
Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai
Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM".
3. Implementasi
sila ketiga “Persatuan Indonesia”
Apabila
DPR terus melakukan pelanggaran etika
dan tidak dapat memperbaiki kinerjanya, hal tersebut tentu dapat menimbulkan
perpecahan antara pejabat DPR dengan rakyat kecil. Maka implementasi sila
ketiga dapat terwujud jika DPR mengutamakan kepentingan rakyat kecil.
4. Implementasi
sila keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan”
Dalam
hidup bermasyarakat diperlukan landasan kepercayaan antara satu
dengan lainnya, dan untuk menanamkan kepercayaan tersebut diperlukan kejujuran
dari semua anggota kelompok. Bila tidak ada kejujuran sesama anggota kelompok,
jangan harap ada kepercayaan di antara anggota kelompok tersebut, bila tidak
ada kepercayaan, maka kelompok masyarakat tidak akan dapat terbentuk. Maka dari
itu DPR dalam menjalankan tugasnya, diwajibkan penuh rasa tanggung jawab dan
kejujuran. Untuk mendapatkan kepercayaan dari rakyat DPR harus bekerja secara
bersih tanpa ada korupsi dan masyarakat yang lain.
5. Implementasi
sila kelima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Implementasi
sila kelima yaitu suatu tindakan dapat dikatakan baik jika membawa manfaat bagi
sebanyak mungkin anggota masyarakat. Meskipun beberapa pelanggaran kasus DPR membawa
ketidak adilan bagi sebagian rakyat kecil, namun sejauh ini Bulog juga
memberikan manfaat bagi rakyat secara keseluruhan. Hal ini tercermin dari tugas
DPR/pejabat pemerintahan dalam kinerjanya
Sumber Refrensi :
https://sinta.ristekbrin.go.id/assets/img/book/978_6025082801.pdf
https://core.ac.uk/download/pdf/304758325.pdf
http://eprints.uny.ac.id/17901/2/BAB%20II.pdf
http://marchellapramadhana.blogspot.com/2012/03/implementasi-nilai-pancasila-dalam.html?m=1
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54790286
0 komentar:
Posting Komentar